Skip to content

pulangpintar.com

Blog Penambah Wawasan

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Menu

Waspada Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi: 3 Pelaku Ditangkap di Rejang Lebong

Posted on July 26, 2022

Polisi berhasil menangkap komplotan pencurian dengan modus ganjal ATM lalu menukarkan kartu ATM nasabah dengan kartu lain. Tiga orang pelaku telah diamankan Polres RejangLebong. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka adalah komplotan ganjal ATM lintas provinsi. di Provinsi Bengkulu, selain RejangLebong, ketiga tersangka juga pernah beraksi di Kepahiang dan Kota Bengkulu.

"Ketiga pelaku yakni berinisial RA (53) dan ED (45) warga Provinsi Lampung, sedangkan AR (31) warga Provinsi Banten," ujar Kapolres RejangLebong, AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres RejangLebong, pada Selasa (26/7/2022). Mereka juga pernah beraksi di Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan. Seperti diberitakan sebelumnya, modus mereka ini berpura pura menawarkan bantuan ke calon korbannya yang panik karena gagal transaksi di ATM.

Melihat kelengahan korban, lalu pelaku ini menukarkan kartu korbannya dengan kartu ATM yang sudah di siapkan. "Pelaku sebelum sudah masuk terlebih dahulu ke dalam ATM, di sana pelaku memberi ganjalan di dalam tempat kartu, lalu calon korban ini masuk. Korban kemudian merasa kartu ATM miliknya macet, lalu pelaku datang membantu korban," ucap Kasat Reskrim Polres RejangLebong AKP Sampson Sosa Hutapea, dalam Konferensi Pers. Pelaku RA dan AR ini, sebelumnya ketangkap basah oleh korban yakni Yesi Aryani (43) warga Kelurahan Kepala Curup, di salah satu ATM di kawasan Kelurahan Pasar Tengah, Curup.

Sedangkan pelaku ED melarikan diri dengan satu unit mobil dengan nomor polisi B 2514 SFQ, lalu pihak kepolisian langsung mengejar pelaku ke arah Kecamatan Padang Ulak Tanding, dan pelaku berhasil diamankan. Ketiga sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan disangkakan pasal 46 ayat (1 ), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1 ), ayat (2) Undang Undang RI No. 11 Tahun 2008 Jo Undang Undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ketiga pelaku pun terancam 7 tahun kurungan penjara, dan denda paling banyak Rp 700 Juta.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Mengenal Proses Pasang Behel Gigi: Jenis dan Estimasi Biayanya
  • Cara Efektif Mengobati Sariawan Tanpa Obat, Coba Pakai Garam
  • Wajib Kamu Punya! Berikut 8 Rekomendasi Sepatu Sneakers Wanita Korea Kekinian
  • Anies Baswedan Menyampaikan Pesan Ke Para Pendukungnya Agar Menjadi Teladan Yang Baik
  • Kelebihan Veloz dan Promo Veloz Terbaru

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

©2023 pulangpintar.com | Design: Newspaperly WordPress Theme