Skip to content

pulangpintar.com

Blog Penambah Wawasan

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Menu

Kapolri Ungkap Daftar 25 Personel yang Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, Pati hingga Bintara

Posted on August 4, 2022

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan sebanyak 25 personel Polri diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) terkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurutnya, 25 personel yang diperiksa Timsus berkaitan dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan Brigadir J. Hal itu disampaikan Kapolri dalam keterangan pers yang disampaikan kantor Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

"Tim Irsus yang dipimpin Irwasum, telah memeriksa 25 personil dan proses masih terus berjalan." Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan siapa saja yang termasuk 25 personel Polri yang diperiksa Timsus. "Kita telah memeriksa tiga personel Pati (perwira tinggi) Polri bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, Pama (perwira pertama) 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel. "

"Dari kesatuan Divpropam, Polres, dan beberapa personel dari Polda serta Bareskrim," jelasnya. Oleh karena itu, lanjut Listyo Sigit, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, maka akan menjalankan proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. Apabila ditemukan adanya tindakan pidana, Listyo Sigit menyebut, pihaknya akan memproses pidana yang dimaksud.

"Siapapun yang terlibat terkait tindak pidana tersebut akan kami tindak tegas," tegas Listyo Sigit. Diketahui, Kadiv Propam Nonaktif, Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J. Setibanya di kantor Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022), Irjen Ferdy Sambo pun menyempatkan diri untuk memberikan pernyataannya kepada awak media.

Adapun untuk status Irjen Ferdy Sambo masih sebagai saksi dari peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Nelson Simanjuntak, merespons sikap Irjen Ferdy Sambo yang menyampaikan permohonan maafnya. Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya menanggapi positif sikap Ferdy Sambo.

"Permintaan maaf, ini mahal sekali." "Apapun nanti di belakangnya silahkan saja," imbuhnya. Nelson menyebut, ada sikap positif yang ditunjukkan Ferdy Sambo.

"Tetapi, ada satu sikap legowo, yang arif menurut kami dari Pak Sambo. Jadi, tentu belasungkawa, permohonan maaf, dan seterusnya, termasuk yang terakhir keluarga, kita sikapi," ungkap Nelson. "Nanti, ini akan dituangkan di berita acara pemeriksaan apa saja dikroscek dengan apa yang sudah kami berikan dan apa yang sudah ada dari Brigadir J," lanjutnya. Nelson pun berharap, kasus penembakan Brigadir J segera menemui titik terang.

"Paling tidak kita positif menangani, semakin cepat dan terang benderang," ucapnya. Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tersangka yang ditetapkan, ialah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Bharada E ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Andi mengatakan, penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. "Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya. Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan, penyidikan kasus itidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka. Kini, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Simak berita lainnya terkait

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Kenapa Mulut Masih Bau Padahal Sudah Sikat Gigi? Ini Penyebab dan Solusinya
  • Cara Edukasi Kebersihan dalam Era Media Sosial
  • Perbandingan Bitcoin dengan Emas: Mana yang Lebih Baik Sebagai Aset Investasi?
  • Memahami Regulasi Ekspor-Impor Meteran Listrik PLN untuk Pengguna Panel Surya
  • 8 Kriteria Krusial dalam Memilih Portfolio Management Software yang Sesuai Budget

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

©2026 pulangpintar.com | Design: Newspaperly WordPress Theme