Pemerintah memperbaharui aturan Perjalanan Dalam Negeri untuk anak usia di bawah 6 tahun. Anak yang belum berusia 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid 19 dan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen. Namun, anak berusia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid 19.
Aturan baru mengenai perjalanan dalam negeri tertuang dalam SE Satgas Penanganan COVID 19 No. 21/2022. "Peraturan Perjalanan Dalam Negari (PPDN) dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid 19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tulis aturan tersebut yang dikutip Senin (18/7/2022). Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.