Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menerima laporan empat partai politik perihal dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU. Keempat partai tersebut adalah Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi. "Menyatakan laporan diterima, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Anggota Bawaslu RI Puadi dalam sidang pembacaan putusan pendahuluan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Laporan keempat parpol diterima lantaran dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Adapun pertimbangan untuk menentukan laporan diterima atau tidak di antaranya: 1. Syarat formil dan materiil, 2. Kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu 3. Kedudukan atau status pelapor dan terlapor 4. Tenggang waktu laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin (5/9/2022) pekan depan dengan agenda mendengar pokok laporan pelapor dan jawaban dari terlapor. "Agenda dilanjutkan pada 5 September dengan mendengarkan pokok pokok laporan dari pelapor dan terlapor pada pukul 10.00 WIB," kata Puadi. Sebagai informasi, terdapat 16 partai politik yang dokumen pendaftaran peserta pemilu dinyatakan tidak lengkap oleh KPU.
Parpol yang tidak lengkap tak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi. Berikut daftarnya. 1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) 2. Partai Reformasi 3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) 4. Partai Kedaulatan Rakyat 5. Partai Beringin Karya (Berkarya) 6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB) 7. Partai Pelita 8. Partai Kongres 9. Partai Karya Republik 10. Partai Pandu Bangsa 11. Partai Bhinneka Indonesia 12. Partai Masyumi 13. Partai Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) 14. Partai Pemersatu Bangsa 15. Partai Kedaulatan 16. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).
Dari 16 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU, 14 parpol mengadukan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.