Inilah foto foto Bambang Tri Mulyono, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjalani sidang terkait Buku "Jokowi Undercover " pada tahun 2017. Diketahui, baru baru ini Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA ketika mengikuti Pilpres 2019. Sebelum kasus gugatan ijazah Jokowi ini mencuat, Bambang Tri Mulyono rupanya pernah dibui selama tiga tahun.
Pada Senin (29/5/2017) lalu, Bambang Tri divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Blora. Sebab, ia terbukti menyebarkan berita bohong di media sosial. Bambang Tri Mulyono menerbitkan buku yang berjudul "Jokowi Undercover" , yang isinya penuh dengan kebohongan.
Penulis buku Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri, Bambang Tri Mulyono (BTM) bertemu istrinya, Desi, sebelum mejalani sidang putusan pada Mei 2017 lalu. Setelah itu, ia menjalani sidang putusan di pengadilan negeri (PN) Blora pada Senin (29/5/2017). Sebelum divonis 3 tahun, diketahui tim jaksa penuntut umum dari Kejari Blora, menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap BTM.
Dikutip dari , pada waktu itu, Jaksa menilai, BTM secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP). Bambang Tri Mulyono penulis buku "Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri" ketika menuju ruang sidang PN Blora pada Senin (29/5/2022). Ia mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan peci berwarna hitam.
Bambang bersama Jaksa memasuki ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Blora pada Senin (29/5/2019) lalu. Bambang Tri Mulyono tampak serius mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017). Dalam sidang putusan itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Bambang Tri Mulyono, penulis buku " Jokowi Undercover". Vonis tersebut, diputuskan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra, Bambang pada Senin (29/5/2017). "Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono," kata Makmurin Kusumastuti, Ketua Majelis Hakim sekaligus yang membacakan amar putusan.
Vonis hakim diketahui lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan tim jaksa pada Rabu (10/5/2017) lalu. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP). BMT pun dinilai berlaku tak sopan selama menjalani persidangan.
Kemudian, ia juga tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulangpunggung keluarga," lanjut, dilansir . Simak berita lainnya terkait