Ramai di media sosial perihal Mie Gacoan belum mendapatkan sertifikat halal. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produl Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham memastikan Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal. "Berdasarkan data SIHALAL, sampai hari ini belum ada pengajuan sertifikasi halal produk Mie Gacoan. Kalau belum mendaftarkan diri, bagaimana kami akan menerbitkan sertifikat halal?" ujar Aqil Irham, di Jakarta, Senin (29/8/2022), dikutip dari laman Kementerian Agama.
Saat ini, sesuai regulasi, pengajuan sertifikasi halal dilakukan satu pintu melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola BPJPH. Ia menuturkan, tidak ada pembatasan dalam pengajuan sertifikasi halal. "BPJPH terbuka terhadap semua pelaku usaha yang mau mendaftar mendapatkan Sertifikasi Halal, terutama yang terkena wajib bersertifikat halal," ujar Aqil Irham.
Menjawab ketentuan nama atau branding produk, Aqil menyebut itu merupakan bagian dari edukasi publik saat akan mengurus sertifikat halal. "Ini bagian edukasi publik untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun, bukan berarti kami menutup atau menolak permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha," papar Aqil. Hal ini terdapat dalam manual sistem jaminan produk halal (SJPH).
"Kami juga sedang mereview SJPH, terutama untuk butir butir yang tidak relevan dengan kewenangan BPJPH," tutur Aqil. Sementara itu, pihak Mie Gacoan sendiri telah melakukan klarifikasi melalui media sosial Instagramnya @mie.gacoan. Pihak Mie Gacoan mengakui bahwa produk mie pedas tersebut belum mengantongi sertifikat halal.
"Terkait sertifikasi Halal Mie Gacoan: saat ini memang benar, Mie Gacoan belum mengantongi Sertifikat Halal", tulis postingan tersebut. Meski demikian, Mie Gacoan saat ini sedang dalam tahap persiapan sertifikasi halal yaitu dalam tahap pemenuhan 11 kriteria halal.