Penyelidikan kasus kematian Brigadir Joshua di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah melewati proses yang panjang. Sebelumnya Kapolri telah melakukan mutasi 25 anggota polisi pada berbagai tingkatan yang diduga terkait dengan kasus kematian Brigadir Joshua. Bareskrim Polri juga menempatkan Irjen Ferdi Sambo, mantan Kadiv Propam, ke Mako Brimob.
Selain itu, baru baru ini Bareskrim juga telah menetapkan tersangka baru sehingga jumlah tersangka hingga hari ini bertambah menjadi dua orang. "Adanya perkembangan baru dalam proses penyidikian kasus kematian Brigadir Joshua tentunya langkah awal yang baik, mengingat hal tersebut tidak hanya ditunggu tunggu oleh keluarga korban tapi juga menjadi perhatian luas di masyarakat," ujar pegiat HAM, Swandaru dalam keterangannya, Senin (8/8/2022). Meski diakui, katanya, bahwa perkembangan tersebut hanyalah permulaan di mana upaya pengumpulan bukti bukti lainnya masih harus dilakukan oleh Tim Khusus Mabes Polri, tapi yang penting adalah kesungguhan dan keseriusan Polri agar fakta yang sebenarnya di balik peristiwa tersebut dapat diungkap.
"Mengingat kasus kematian Brigadir Joshua menjadi perhatian besar di masyarakat, maka penting untuk diingatkan upaya pengungkapan kasus tersebut dijalankan secara transparan dan akuntabel." "Apalagi pengungkapan kasus ini juga menjadi pertaruhan bagi kredibilitas Polri sebagai institusi penegak hukum. Oleh karena itu, berbagai fakta fakta hukum di balik peristiwa ini perlu untuk terus dibuka secara terang benderang kepada masyarakat dan tentu tidak boleh ada yang ditutup tutupi," ujarnya. Lebih dari jauh, kasus kematian Brigadir Joshua di rumah dinas petinggi Polri tentunya juga harus dijadikan sebagai pembelajaran.
"Kasus ini menunjukkan bahwa proses reformasi kepolisian jauh untuk dikatakan selesai. Dengan kata lain, agar peristiwa ini tidak terulang, baik di dalam institusi kepolisian maupun keluar dalam konteks hubungannya dengan masyarakat." Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut saat ini tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah berjumlah tiga orang. Padahal, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus terdebut.
Terkait itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus yang tengah ditangani itu, Selasa (9/8/2022). "Tunggu ekspose besok ya," kata Agus saat dihubungi, Senin (8/8/2022). Hal senada juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi berucap saat ini masih menunggu perkembangan dari tim khusus (timsus) Polri. "Nunggu dari timsus dulu," singkatnya. Sebelumnya, Kasus pembunuhan anggota Polisi Brigadir J di Rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hingga kini belum terang benderang padahal kasus tersebut sudah berlangsung hampir satu bulan dan sejumlah anggota polisi telah disidang etik.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati hati. Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang. “Memang harus hati hati kan tersangkanya sudah 3 itu bisa berkembang,” kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Meskipun demikian Menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan. Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebuh luas. “Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” katanya.