Partai Masyumi mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Agung mengenai Judicial Review Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 yang bertentangan dengan Undang undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Partai Masyumi melihat tidak diaturnya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam UU Nomor Tahun 2017 Tentang Pemilu. Hal tersebut, kata Ketua Umum Masyumi Ahmad Yani telah merampas hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar pemilu secara resmi.
"KPU RI dengan Sipol yang tidak diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah melakukan perampasan hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024 “ kata Ahmad Yani, dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022). Lebih lanjut, permohonan ini juga diajukan sebab Ahmad Yani merasa jika Pemilu 2024 dipaksakan diselenggarakan akan menimbulkan masalah besar bagi bangsa karena legalitas pemilu akan dipermasalahkan di kemudian hari. Ia bahkan menambahkan, ada hal mendasar yang substansial yang bisa mengganggu perjalanan demokrasi kita kedepan.
Sehingga ia mempertanyakan bagaiman pemilu dapat dilakukan jujur, adil, dan berintegritas jika tahapannya saja sudah kacau. Ia bahkan mengatakan, KPU tidak memisahkan antara tahapan pendaftaran dan verifikasi. "Dengan demikian maka tahapan pemilu ini harus ditinjau kembali dan semua persoalan persoalan KPU harus dituntaskan terlebih dahulu, baik yang terkait dengan aspek kelembagaannya maupun aspek individu komisionernya” ujar Yani.
“Resiko pemilu yang cacat hukum dan tidak Jujur dan adi perlu dicegah” tambahnya. Partai Masyumi mendaftarkan permohonannya hari Selasa (6/12/2022). Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani datang mendaftar didampingi Kuasa Hukum Ristiyanto, Rizaldi Hendriansyah, Nora Yosse Novia, dan Eka Nuryawan.